Bawaslu Ciamis Buka Pendaftaran PKD Pilkada 2024, Simak Jadwal dan Persyaratannya!

- 19 Mei 2024, 11:48 WIB
Bawaslu Ciamis membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Ciamis untuk Pilkada 2024.
Bawaslu Ciamis membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Ciamis untuk Pilkada 2024. /Tangkap layar Instagram @bawasluciamis

PR CIAMIS - Guna mempersiapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati serentak di Kabupaten Ciamis tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat telah resmi membuka pendaftaran untuk posisi Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD). Proses rekrutmen dibuka mulai tanggal 18 hingga 21 Mei 2024.

Bawaslu Kabupaten Ciamis pun mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki komitmen untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi ini dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota PKD. Hal tersebut diumumkan melalui unggahan pada akun media sosial instagram @bawasluciamis pada Sabtu, 18 Mei 2024.

"Bagi sahabat-sahabat yang ingin mendedikasikan diri menjadi bagian dari kami di tingkat Kelurahan/Desa, mari ikuti tahapannya!," tulisnya pada keterangan foto.

Baca Juga: Usai Tes Tertulis PPS Digelar, Simak Jadwal Pengumuman Hasilnya hingga Seleksi Wawancara, Tanggal Berapa Saja?

Persyaratan Pendaftaran

Untuk mendaftar sebagai calon anggota PKD, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon. Berikut adalah kriteria yang ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis:

1. Usia: Pendaftar harus berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar.
2. Pendidikan: Minimal lulusan SMA atau sederajat.
3. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI).
4. Domisili: Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP-el.
5. Integritas dan Kepribadian: Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
6. Kemampuan dan Keahlian: Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
7. Pengunduran Diri: Wajib mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD.

Syarat Lainnya

Selain persyaratan utama di atas, terdapat juga beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, antara lain:

Baca Juga: Sudah Tes Tertulis PPS Pilkada 2024? Siap-Siap Pengumuman Hasilnya, Ini Jadwal yang Dirilis KPU Ciamis, Kapan?

Halaman:

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: Instagram @bawasluciamis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah