Kebijakan Bebas Skripsi dalam Pendidikan: Sejalan dengan Praktik Internasional dan Kemajuan Akademik

- 30 Agustus 2023, 16:02 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan mahasiswa tidak wajib membuat skripsi, berlaku bagi S2 dan S3 begini penggantinya/ ANTARA Astrid Faidlatul Habibah
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan mahasiswa tidak wajib membuat skripsi, berlaku bagi S2 dan S3 begini penggantinya/ ANTARA Astrid Faidlatul Habibah /

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, mengumumkan bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa program S1.

Menurut Nadiem, terdapat berbagai metode alternatif yang dapat digunakan untuk mengukur kompetensi mahasiswa pada tahap akhir studi mereka.

Baca Juga: Atalia Praratya dan Komitmen Zero Stunting: Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Barat

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi, tesis, dan disertasi.

Keputusan ini ada di perguruan tinggi," jelas Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8/2023).

Nadiem menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Kebijakan ini memberi perguruan tinggi keleluasaan untuk menentukan syarat kelulusan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing program studi.***

 Baca Juga: Skripsi Bukan Lagi Syarat Kelulusan, Nadiem Makarim Ungkap Metode Pengukuran Kompetensi Mahasiswa

Halaman:

Editor: Aan Diana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah