Kebijakan Bebas Skripsi dalam Pendidikan: Sejalan dengan Praktik Internasional dan Kemajuan Akademik

- 30 Agustus 2023, 16:02 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan mahasiswa tidak wajib membuat skripsi, berlaku bagi S2 dan S3 begini penggantinya/ ANTARA Astrid Faidlatul Habibah
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan mahasiswa tidak wajib membuat skripsi, berlaku bagi S2 dan S3 begini penggantinya/ ANTARA Astrid Faidlatul Habibah /

SUDUT CIAMIS - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengungkapkan pandangannya terhadap kebijakan bebas skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa program Strata-1 (S1).

Dede menganggap bahwa kebijakan ini bukanlah sesuatu yang aneh, mengingat beberapa negara di luar negeri juga menerapkan praktik serupa.

Dalam pandangannya, Dede menyatakan, "Beberapa negara di luar negeri tidak wajib skripsi dan bisa memilih beberapa opsi seperti ujian akhir, profesional project, atau internship (magang) pada industri/lembaga terkualifikasi."

Namun, meskipun memahami adanya kebijakan bebas skripsi, Dede menekankan pentingnya menjaga kemampuan menulis para mahasiswa.

Menurutnya, literasi dan kemampuan menulis adalah aspek penting dalam pengembangan akademik.

Baca Juga: Pertemuan Prabowo dan Ganjar Dikomentari Ketua PAN, Beginilah Tanggapan Zulkifli Hasan

"Jadi sebetulnya bisa dilakukan (bebas skripsi), hanya harus dipahami agar literasi kemampuan menulis tetap tidak hilang," ungkapnya.

Politikus dari Partai Demokrat ini juga menegaskan perlunya sikap hati-hati dalam menghadapi perubahan ini.

"Intinya, setiap perubahan harus disikapi dengan berhati-hati," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, mengumumkan bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa program S1.

Menurut Nadiem, terdapat berbagai metode alternatif yang dapat digunakan untuk mengukur kompetensi mahasiswa pada tahap akhir studi mereka.

Baca Juga: Atalia Praratya dan Komitmen Zero Stunting: Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Barat

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi, tesis, dan disertasi.

Keputusan ini ada di perguruan tinggi," jelas Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8/2023).

Nadiem menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Kebijakan ini memberi perguruan tinggi keleluasaan untuk menentukan syarat kelulusan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing program studi.***

 Baca Juga: Skripsi Bukan Lagi Syarat Kelulusan, Nadiem Makarim Ungkap Metode Pengukuran Kompetensi Mahasiswa

Editor: Aan Diana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini