SUDUT CIAMIS – Beberapa pekan kita disuguhkan oleh viralnya kasus penembakan yang dilakukan oleh Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman rumah dinas Kadiv Propam Non Aktif Irjen Ferdi Sambo.
Kasus penembakan tersebut terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022 lalu, yang menimbulkan berbagai opini publik dikarenakan kasus kematian Brigadir J tersebut begitu janggal ketika melihat penuturan kronologisnya.
Namun kasus yang hampir genap satu bulan ini mulai menemui titik temu, ketika pada Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin malam Mabes Polri melakukan konferensi pers terkait penetapan tersangka.
Tersangka dari kasus penembakan Brigadir J itu adalah Bharada E dengan jeratan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dari hasil penetapan tersangka dan keterangan Pasal yang menjerat Bharada E ada ada diksi cukup asing bagi bukan orang hukum
Diksi tersebut yaitu diksi “Juncto”, lalu kita bertanya-tanya maksud dari kata “Juncto” tersebut yang berada pada jeratan Pasal Bharada E.
Baca Juga: Simak Penjelasan Isi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, Usai Penetapan Tersangka Bharada E