SUDUT CIAMIS - Belakangan ini masyarakat diramaikan dengan sebuah petisi terkait harga makanan yang mahal di platform online seperti Go Food dan Grab Food.
Diketahui dari laman change.org, lebih dari 9 ribu orang telah menandatangani petisi yang berjudul Selamtkan UMKM dengan Batasi Komisi Food Platfom.
Petisi ini berisi pernyataan bahwa komisi yang diterapkan di setiap marketplace online ini cukup besar, yakni 20 persen per transaksi atau dari setiap item makanan yang terjual.
Baca juga: Persib Terhenti Karena Adu Penalti, PSS Sleman Maju ke Semifinal Piala Presiden 2022!
Salah satu pedagang, bernama Wulan angkat bicara terkait kenaikan harga makanan di beberapa platform online.
Ia mengatakan bahwa pedagang dikenakan 20 persen dari setiap makanan yang terjual.
Ia juga menambahkan jika harga terpaksa dinaikkan sedikit karena ia tidak tega jika pembeli yang harus menanggung fee dari platform.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Ini Penyakit yang Diderita Sebelumnya
"Pedagang dikenai 20 persen dari setiap item yg laku. Padahal marginnya paling 40 persen. Kalo 20 persen diambil mereka kebayang dong pedagang dapet apanya? Akhirnya harga di platform onlinne itu dinaikkan dulu. Itu juga ga sampe 20 persen, gak tega sama pembeli. Soalnya pembeli juga harus menanggung platform fee," ucap Wulan, dalam wawancara langsung oleh Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 1 Juli 2022.