SUDUT CIAMIS - Hari ini Kamis, (30/6) DPR RI sahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) menjadi UU.
DalamRapat Paripurna ini mengesahkan 3 Provinsi Baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Sehingga total terdapat 5 Provinsi di Papua yakni dengan 2 Provinsi lama, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Baca juga: DPR RI Sahkan RUU DOB: Papua Tambah 3 Provinsi Baru!
Lalu, bagaimana pembagian daerahnya? berikut profil daerah di tiap Provinsi baru berdasarkan rapat dari tim Panitia Kerja (Panja) DPR:
Profil calon 3 provinsi baru di Indonesia yang semuanya ada di Papua berdasarkan rapat tim Panitia Kerja (Panja) DPR.
1. Provinsi Papua Tengah (Meepago) - Ibu kota Timika dengan 6 kabupaten
Daftar Kabupaten:
a. Kabupaten Mimika: Memiliki luas wilayah 21.693,51 Km3 dengan terdiri dari 18 distrik. Sebelumnya menjadi Kabupaten terkaya di Provinsi Papua dengan potensi kekayaan mineral dan tambang yang besar.
b. Kabupaten Paniai: Memiliki luas wilayah 8.045,25 Km3 dengan terdiri dari 10 distrik. Potensi kekayaan daerah berasal dari sektor kehutanan.