UMP Jawa Barat 2024 Naik 3,57%, Ini Besaran Kenaikan di 22 Provinsi Lainnya

- 24 November 2023, 16:30 WIB
ilustrasi UMP Jawa Barat 2024 Naik 3,57%, Ini Besaran Kenaikan di 22 Provinsi Lainnya
ilustrasi UMP Jawa Barat 2024 Naik 3,57%, Ini Besaran Kenaikan di 22 Provinsi Lainnya /

PR CIAMIS - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Barat tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.057.495, naik 3,57 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp1.986.670, atau besaran kenaikannya Rp70.825.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, saat meninjau Seleksi CASN P3K Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Selasa, 21 November 2023.

"UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," ujar Bey Machmudin.

Baca Juga: Fakta Peredaran Nyamuk Aedes Aegepty ber-Wolbachia, Dapat Menekan Penyebaran Demam Berdarah

Lanjut Bey mengungkapkan, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dalam penetapan UMP Pemdaprov Jabar telah menampung aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen melalui asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan. Namun keputusan yang diambil juga berpatok pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak.

Dengan demikian, Bey pun berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan 30 November 2023. Atas kenaikan UMP tentunya bisa dipastikan akan ada kenaikan UMK.

Bey menegaskan, kenaikan upah ini juga agar diikuti para pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat.

Sementara itu, 23 provinsi lainnya juga telah nenetapkan besaran UMP tahun 2024. Provinsi Maluku Utara menjadi UMP dengan kenaikan tertinggi sebesar 7,50% atau Rp221.646,57 menjadi Rp3.200.000, dari UMP 2023 sebesar Rp2.976.720.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah