Pemerintah Kota Bandung dan Bea Cukai Musnahkan 4 Juta Batang Rokok Ilegal

- 30 September 2023, 08:30 WIB
Dokumentasi Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Ultimum Remidium
Dokumentasi Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Ultimum Remidium /

 

Baca Juga: Jepang Akan Melanjutkan Pelepasan Air Limbah dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima

Kegiatan ini menunjukkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Bandung, instansi pemerintah, dan aparat penegak hukum lainnya. Kolaborasi dengan perusahaan jasa pengiriman juga berperan penting dalam keberhasilan penindakan.

Tedy Rusmawan, Ketua DPRD Kota Bandung, yang turut hadir dalam acara pemusnahan, menekankan bahwa barang-barang yang terkena bea cukai adalah barang-barang yang dikendalikan peredarannya. Kerugian sebesar Rp3 miliar adalah jumlah yang besar, dan tindakan penyelesaian terhadap barang-barang ilegal harus terus dilakukan.

 

Baca Juga: Lepas Gelaran West Java Adventure Offroad (WJAOR) 2023, Herdiat Sunarya: Setidaknya Bisa Menghilangkan Penat

Tedy juga mengingatkan masyarakat untuk lebih memperhatikan barang-barang yang kena cukai, seperti memeriksa apakah ada pita cukai atau tidak. Edukasi lebih lanjut diperlukan karena masih ada masyarakat yang belum memahami hal ini.

Acara pemusnahan secara simbolis di lapangan parkir Kantor Satpol PP Kota Bandung dihadiri oleh Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Satpol PP dari seluruh Bandung Raya, serta para tamu undangan.***

 

Halaman:

Editor: Mochamad Fiqri Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah