Pemerintah Kota Bandung dan Bea Cukai Musnahkan 4 Juta Batang Rokok Ilegal

- 30 September 2023, 08:30 WIB
Dokumentasi Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Ultimum Remidium
Dokumentasi Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Ultimum Remidium /

SUDUT CIAMIS - Pemerintah Kota Bandung bersama dengan Bea Cukai Bandung telah melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), Barang Dikuasai Negara (BDN), dan Ultimum Remidium pada tanggal 27 September 2023. Kegiatan ini berlangsung di lapangan parkir Kantor Satpol PP Kota Bandung.

Barang yang dimusnahkan termasuk 4.643.844 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), 13.800 batang rokok sigaret putih mesin (SPM), 4.000 gram tembakau iris, 1000 botol rokok elektrik, 679 botol, dan 3 jerigen minuman mengandung Etanol alkohol (minuman keras). Barang-barang ini tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan operasi barang ilegal sebanyak 8 kali, menargetkan 89 lokasi di Kota Bandung. Hasilnya, ditemukan 26 lokasi yang menjual rokok ilegal.

Kota Bandung, meskipun bukan pasar utama, seringkali menjadi tempat transit bagi barang-barang ilegal, terutama di perusahaan jasa titipan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini 30 September 2023: Untuk Kalian Ini Hari yang Memang Kurang Memuaskan

 

Rasdian juga menyoroti potensi kerugian negara akibat barang ilegal ini, yang mencapai angka yang signifikan, yakni Rp3.172.774.436. Proses pemusnahan dimulai dengan melepas kendaraan pengangkut barang di lokasi Musmu Puspalad di Kabupaten Garut. Selanjutnya, barang-barang tersebut dibakar dan dilarutkan sehingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan lagi.

Kepala Kantor KPPCB TMP A Bandung, Budi Santoso, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bandung, baik secara mandiri maupun bersama instansi pemerintah daerah selama periode Februari-Juli 2023. Totalnya, terdapat 2070 Surat Bukti Penindakan (SBP).

 

Baca Juga: Jepang Akan Melanjutkan Pelepasan Air Limbah dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima

Kegiatan ini menunjukkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Bandung, instansi pemerintah, dan aparat penegak hukum lainnya. Kolaborasi dengan perusahaan jasa pengiriman juga berperan penting dalam keberhasilan penindakan.

Tedy Rusmawan, Ketua DPRD Kota Bandung, yang turut hadir dalam acara pemusnahan, menekankan bahwa barang-barang yang terkena bea cukai adalah barang-barang yang dikendalikan peredarannya. Kerugian sebesar Rp3 miliar adalah jumlah yang besar, dan tindakan penyelesaian terhadap barang-barang ilegal harus terus dilakukan.

 

Baca Juga: Lepas Gelaran West Java Adventure Offroad (WJAOR) 2023, Herdiat Sunarya: Setidaknya Bisa Menghilangkan Penat

Tedy juga mengingatkan masyarakat untuk lebih memperhatikan barang-barang yang kena cukai, seperti memeriksa apakah ada pita cukai atau tidak. Edukasi lebih lanjut diperlukan karena masih ada masyarakat yang belum memahami hal ini.

Acara pemusnahan secara simbolis di lapangan parkir Kantor Satpol PP Kota Bandung dihadiri oleh Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Satpol PP dari seluruh Bandung Raya, serta para tamu undangan.***

 

Editor: Mochamad Fiqri Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah