Pemerintah Kota Bandung dan Bea Cukai Musnahkan 4 Juta Batang Rokok Ilegal

- 30 September 2023, 08:30 WIB
Dokumentasi Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Ultimum Remidium
Dokumentasi Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Ultimum Remidium /

SUDUT CIAMIS - Pemerintah Kota Bandung bersama dengan Bea Cukai Bandung telah melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), Barang Dikuasai Negara (BDN), dan Ultimum Remidium pada tanggal 27 September 2023. Kegiatan ini berlangsung di lapangan parkir Kantor Satpol PP Kota Bandung.

Barang yang dimusnahkan termasuk 4.643.844 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), 13.800 batang rokok sigaret putih mesin (SPM), 4.000 gram tembakau iris, 1000 botol rokok elektrik, 679 botol, dan 3 jerigen minuman mengandung Etanol alkohol (minuman keras). Barang-barang ini tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan operasi barang ilegal sebanyak 8 kali, menargetkan 89 lokasi di Kota Bandung. Hasilnya, ditemukan 26 lokasi yang menjual rokok ilegal.

Kota Bandung, meskipun bukan pasar utama, seringkali menjadi tempat transit bagi barang-barang ilegal, terutama di perusahaan jasa titipan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini 30 September 2023: Untuk Kalian Ini Hari yang Memang Kurang Memuaskan

 

Rasdian juga menyoroti potensi kerugian negara akibat barang ilegal ini, yang mencapai angka yang signifikan, yakni Rp3.172.774.436. Proses pemusnahan dimulai dengan melepas kendaraan pengangkut barang di lokasi Musmu Puspalad di Kabupaten Garut. Selanjutnya, barang-barang tersebut dibakar dan dilarutkan sehingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan lagi.

Kepala Kantor KPPCB TMP A Bandung, Budi Santoso, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bandung, baik secara mandiri maupun bersama instansi pemerintah daerah selama periode Februari-Juli 2023. Totalnya, terdapat 2070 Surat Bukti Penindakan (SBP).

Halaman:

Editor: Mochamad Fiqri Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x