PR CIAMIS - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 Kabupaten Ciamis sudah membuka rekrutmen. Bagi warga KOta Galuh bisa mendaftarakan diri dan turut serta dalam petugas Pilkada 2024 tersebut.
Dibuka pada Kamis, 13 Juni 2024, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 memiliki sejumlah kriteria. Simak deretab syarat dan ketentuan untuk bisa mendaftarkan diri sebagai Pantarlih Pilkada 2024.
Inilah dereta syarat umum dan syarat administrasi untuk mendaftarkan diri sebagai Pantarlih atau PPDP untuk Pilkada 2024 Kabupaten Ciamis:
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 17 tahun
- berdomisis di wilayah kerja (dalam hal ini Kabupaten Ciamis)
- Mampu melaksanakan tugas secara jasmani dan rohani
- Pendidikan minimal SMA sederajat
- Tidak menjadi anggota Partai Politik, atau sudah berhenti menjadi anggota parpol minimal 5 tahun
Syarat Administrasi
- surat pendaftaran
- daftar riwayat hidup
- fotokopi KTP Elekronik
- fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
- pas foto
- surat bermaterai
- surat keterangan
Baca Juga: Catat dan Lakukan! Ini Amalan Sholeh di Bulan Dzulhijjah, Persiapkan Diri Sambut Idul Adha
Sampai Kapan Pendaftaran Pantarlih?
Sudah dibuka selama 2 hari, lantas kapan batas akhir pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024? Melansir dari situs resmi KPU Kabupaten Ciamis, inilah jadwal dan alur lengkap rekrutmen PPDP Pilkada 2024:
- Pengumuman dan pendaftaran : 13 - 17 Juni 2024
- Penerimaan Pendaftaran: 13 - 19 Juni
- Penelitian Administrasi: 14 - 20 Juni 2024
- Pengumuman: 21 - 23 Juni
- Penetapan nama Pantarlih: 23 Juni
- Pelantikan: 24 Juni