PR CIAMIS - Rekrutmen Petugas Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 Kabupaten Ciamis telah dibuka. Mulai dibuka pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu.
Pendaftaran Pantarlih/PPDP Kabupaten Ciamis untuk Pilkada 2024 dibuka untuk seluruh masyarakat Kota Galuh yang memnuhi syarat dan ketentuan.
Masa kerja Pantarlih sendiri dimulai pada akhir Juni hingga Bulan Juli 2024 mendatang, jadi bukan saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Baca Juga: Apa Bacaan Terbaik di Hari Arafah? Simak Dzikir dan Doa Sesuai dengan Sunnah
Untuk mengikuti pendaftaran Pantarlih Kabupaten Ciamis Pilkada 2024, simak syarat dan ketentuan secara khusus dan umum, sebagaimana diinformasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Dilansir dari situs resmi KPU Kabupaten Ciamis, inilah deretan syarat dan ketentuan menjadi Pantarlih:
Syarat Pantarlih
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 17 tahun
- berdomisis di wilayah kerja (dalam hal ini Kabupaten Ciamis)
- Mampu melaksanakan tugas secara jasmani dan rohani
- Pendidikan minimal SMA sederajat
- Tidak menjadi anggota Partai Politik, atau sudah berhenti menjadi anggota parpol minimal 5 tahun
Syarat Administrasi
- surat pendaftaran
- daftar riwayat hidup
- fotokopi KTP Elekronik
- fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
- pas foto
- surat bermaterai
- surat keterangan
Masa Kerja Pantarlih
Sebagaimana dijelaskan sebelunya, bahwa masa kerja Pantarlih akan dimulai Bulan Juni. Inilah jadwal persis masa kerja PPDP atau Pantarlih Pilkada 2024 Kabupaten Ciamis:
24 Juni - 25 Juli 2024
***