Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Kabupaten Ciamis Sudah Dibuka, Sampai Tanggal Berapa?

- 14 Juni 2024, 13:35 WIB
Pantarlih.
Pantarlih. /-f/istimewa/IG ppsbantarsari2024/

PR CIAMIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), atau yang sering disingkat PPDP. 

Pembukaan pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024 Kabupaten Ciamis telah dibuka, tepatnya mulai menerima pendaftaran pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu. Bagi warga Kota Galuh bisa menikuti rekrutmen tersebut. 

Dibuka secara umum untuk warga Kabupaten Ciamis sesuai kriteria, lantas syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih Pilkada 2024? 

Baca Juga: Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024 Ciamis Sudah Dibuka! Cek Syarat dan Ketentuannya!

Simak jadwal dan alur pendaftaran hingga syarat menjadi anggota Pantarlih Pilkada 2024 kabupaten Bandung:

Persyaratan

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 17 tahun
  • berdomisis di wilayah kerja (dalam hal ini Kabupaten Ciamis)
  • Mampu melaksanakan tugas secara jasmani dan rohani
  • Pendidikan minimal SMA sederajat
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik, atau sudah berhenti menjadi anggota parpol minimal 5 tahun

Baca Juga: Berikut Daftar Skuad Skotlandia untuk EURO 2024 Jerman, Siap Bersaing di Grup A

Syarat Administrasi

  • surat pendaftaran
  • daftar riwayat hidup
  • fotokopi KTP Elekronik
  • fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
  • pas foto
  • surat bermaterai
  • surat keterangan

 Jadwal dan Alur Rekrutmen Pantarlih

  • Pengumuman dan pendaftaran : 13 - 17 Juni 2024
  • Penerimaan Pendaftaran: 13 - 19 Juni
  • Penelitian Administrasi:  14 - 20 Juni 2024
  • Pengumuman: 21 - 23 Juni
  • Penetapan nama Pantarlih: 23 Juni
  • Pelantikan: 24 Juni

***

Editor: Nasichatul Ma'Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah