SUDUT CIAMIS – PersiapanPemilihan Umum (Pemilu 2024) sudah mulai dilakukan termasuk proses pendaftaran bakal calon legislatif yang akan ikut kontestasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi merilis nama pendaftar yang telah lolos seleksi berkas untuk wilayah Kabupaten Ciamis.
Ketentuan Pasal 70 dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, kembali menjadi fokus saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten CIAMIS mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis.
Dalam pengumuman ini, juga disertakan informasi mengenai persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Baca Juga: Dampak Polusi Udara pada Penyakit Pernapasan: Menkes Soroti Isu Kesehatan Penting
Pengumuman tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pemilihan anggota DPRD Kabupaten Ciamis.
DCS menjadi tonggak awal dalam mengidentifikasi calon-calon potensial yang akan berkompetisi dalam pemilihan yang akan datang.
Pasal 70 yang diacu dalam pengumuman ini menetapkan prosedur dan persyaratan yang harus diikuti dalam penyusunan Daftar Calon Sementara.
Persyaratan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk keterwakilan perempuan dalam daftar calon.