Imbauan Disnaker Ciamis: Pilih Jalur Resmi untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)

- 1 Agustus 2023, 16:01 WIB
Ruang pelayanan pembuatan kartu kuning di Disnaker Ciamis .
Ruang pelayanan pembuatan kartu kuning di Disnaker Ciamis . /Agus Berrie/

SUDUT CIAMIS - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengeluarkan imbauan kepada warga Ciamis yang berniat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) agar menggunakan jalur resmi.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya masalah dan risiko bagi para calon pekerja migran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis, H Okta Jabal Nugraha ST MT, melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dra Hj Nonok Nurlina, menjelaskan bahwa pemberangkatan PMI secara ilegal dapat menyebabkan kerugian bagi diri sendiri di masa depan.

Para pekerja migran yang berangkat secara ilegal biasanya tidak terdaftar oleh negara, sehingga apabila terjadi masalah atau kecelakaan, negara kesulitan memberikan bantuan dan tindakan.

Baca Juga: Polsek Baleendah Amankan Dua Pelaku Pembawa Senjata Tajam di Desa Rancamanyar dan Kelurahan Andir

Sebagai contoh, pada tahun 2022 lalu, beberapa kasus pekerja migran Indonesia ilegal terjadi di Kabupaten Ciamis.

Beberapa warga dari Sindangkasih dan Cimari harus dideportasi dari negara tempat mereka bekerja, sedangkan satu warga dari Cisaga berhasil digagalkan pemberangkatannya di Bandara Soekarno Hatta.

Dalam kasus-kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis tetap membantu warganya dengan melakukan penjemputan di Jakarta dan mengantarkannya pulang ke rumah.

Untuk itu, Disnaker mengimbau warga Ciamis yang berniat menjadi PMI agar berangkat melalui jalur resmi, yaitu melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi.

Halaman:

Editor: Aan Diana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah