Satpol PP Ciamis Segel Proyek Galian Kabel Fiber Optik di Sepanjang Jalan Ciamis! Diduga Tak Mempunyai Izin

- 14 Juli 2022, 20:06 WIB
Salah satu titik lubang penggalian kabel serat atau fiber optik di trotoar yang dihentikan sementara oleh Satpol PP Ciamis.
Salah satu titik lubang penggalian kabel serat atau fiber optik di trotoar yang dihentikan sementara oleh Satpol PP Ciamis. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso/

Lebih lanjut dia menegaskan, selama belum mengantongi izin dari Pemkab. Ciamis sesuai dengan Perda P3K, pihak pelaksana dilarang menggali atau melakukan pembongkaran trotoar baru. Untuk itu, dia minta agar perusahaan pelaksana melengkapi persyaratan.

“Ini tidak hanya berlaku untuk penggalian kabel serat optik saja, tetapi juga berlaku bagi yang lain,” tuturnya.

Penghentian penggalian kabel serat atau fiber optik di tatar galuh Ciamis bukan yang pertama kali.

Beberapa tahun lalu juga pernah terjadi, bahkan petugas juga sempat mengamankan mesin penggali tanah.

Baca Juga: Kalimat Sakti Penggugur Dosa Besar Menurut Gus Baha, Bahkan Bagi Pezina Sekalipun. Simak Ulasannya!

Alasannya juga sama, pelaksana hanya mengantongi izin dari pusat, tanpa melengkapi izin dari daerah. Artikel yang sama pernah tayang juga melalui media Pikiran Rakyat dengan judul, “Tak Kantongi Izin, Satpol PP Ciamis Segel Proyek Galian Kabel Fiber Optik”.***

Halaman:

Editor: Aan Diana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x