Satpol PP Ciamis Segel Proyek Galian Kabel Fiber Optik di Sepanjang Jalan Ciamis! Diduga Tak Mempunyai Izin

- 14 Juli 2022, 20:06 WIB
Salah satu titik lubang penggalian kabel serat atau fiber optik di trotoar yang dihentikan sementara oleh Satpol PP Ciamis.
Salah satu titik lubang penggalian kabel serat atau fiber optik di trotoar yang dihentikan sementara oleh Satpol PP Ciamis. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso/

“Sebelum menyegel, kami sudah melakukan tindakan persuasif, komunikasi dan patroli. Ternyata pengerjaannya tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Keindahan, Ketertiban dan Kebersihan (K3),” kata Kepala Satpol PP Ciamis Uga Yugaswara, Kamis 14 Juli 2022.

Dia menambahkan, penyegelan pekerjaan galian kabel fiber optik berlangsung pada 11 Juli 2022.

Sembari menunggu pengurusan perizinan, pihak pelaksana diberi kesempatan menyelesaikan dan merapikan pekerjaan yang telanjur dikerjakan.

“Yang telanjur dibongkar, pengerjaannya dituntaskan. Selaku penegak Perda, kami menilai pengerjaan itu melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang P3K,” katanya.

Dia menambahkan, seharusnya tanah bekas galian dimasukkan ke dalam karung atau wadah, sehingga tanah bekas galian tidak berantakan, dan tidak mengganggu lingkungan. Selain itu papan atau tulisan berkenaan dengan penggalian.

“Kami sudah menyampaikan, akan tetapi di lapangan seperti itu,” ujarnya.

Menyinggung soal izin, Uga menyatakan, bahwa pengerjaan tersebut sudah mengantongi izin dari pusat untuk pengerjaan pada jalan protokol.

Namun, belum memiliki izin pengerjaan konstruksi penggalian di trotoar, yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini 13 Juli 2022: Pekerjaan Kalian Akan Terasa Berat, Cukup Nikmatilah

“Trotoar kewenangan Pemda, sehingga sebelum mengerjakan, harus minta izin kepada pemilik yakni Pemkab. Ciamis. Pengerjaannya harus mematuhi Perda P3K,” katanya.

Halaman:

Editor: Aan Diana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x