SUDUT CIAMIS - Kementerian Komunikasi Indonesia pada hari Sabtu memblokir PayPal, situs mesin pencari Yahoo, dan beberapa layanan game karena kegagalan untuk memenuhi tenggat waktu berdasarkan aturan lisensi pengguna tertentu dan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum atau yang "mengganggu ketertiban umum".
Semuel Abrijani Pangerapan, seorang pejabat di Kemenkominfo, mengatakan pada briefing online pada hari Minggu bahwa pemerintah membuka akses ke PayPal selama lima hari kerja.
"Semoga itu cukup waktu bagi pengguna untuk bermigrasi, mendapatkan uang, dan menemukan layanan lain," katanya, seraya menambahkan bahwa belum ada komunikasi dari PayPal.
Pada Sabtu, ribuan komentar yang mengkritik pemblokiran layanan digital tidak terdaftar oleh pemerintah membanjiri unggahan Instagram Kementerian Komunikasi.
Baca Juga: Netflix Menggugat Pencipta Dugaan Tiruan Drama Series 'Bridgerton' di TikTok!
Banyak pesan mengatakan langkah pemerintah itu merugikan industri game online Indonesia dan pekerja lepas yang menggunakan PayPal.
Pihak berwenang akan membuka blokir situs web jika mereka mematuhi aturan pendaftaran, kata Semuel, membela tindakan itu sebagai perlindungan bagi pengguna internet Indonesia dan ekosistem digital.