Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Persyaratan dan Proses Pengajuan Terbaru

- 24 Juli 2023, 11:37 WIB
Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK. /Instagram/@restrobekasikota_official

SUDUT CIAMIS - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten atau Kota.

Adapun persyaratan dalam membuat SKCK ini diantaranya akan dijelaskan dalam artikel ini, baik secara online ataupun offline.

Selain berisi catatan individu, SKCK juga menjadi dokumen penting yang dibutuhkan oleh sebagian besar institusi, instansi, lembaga atau perusahaan di Indonesia.

Baca Juga: Tragedi Banjir Mengerikan di Afghanistan: 30 Orang Korban Tewas, 40 Orang Hilang!

Bagi mereka yang ingin mengurus SKCK baik secara online maupun offline, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah rincian persyaratan untuk membuat SKCK baru:

  1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli beserta fotokopi satu lembar.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) satu lembar.
  3. Fotokopi akte kelahiran satu lembar.
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir satu lembar.
  5. Rumus sidik jari serta pas foto warna merah dengan ukuran 4x6 sebanyak empat lembar.

Baca Juga: Rahasia Pembicaraan Putin dan Lukashenko: Isu Perang dan Ambisi Teritorial Terbongkar?

Selain itu, bagi mereka yang sudah memiliki SKCK sebelumnya dan ingin memperpanjangnya, diperlukan surat permohonan SKCK lama serta biaya administrasi sebesar Rp 30 ribu.

Dengan adanya prosedur pengajuan online dan offline ini akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SKCK tanpa harus datang ke kantor polisi secara langsung.

Proses pengajuan online dapat dilakukan melalui platform yang telah disediakan oleh Polri, sementara untuk pengajuan offline dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Polres Majalengka.

Halaman:

Editor: Aan Diana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah