SUDUT CIAMAS - PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk (Akseleran) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 60 karyawannya setelah mengumumkan penundaan initial public offering (IPO).
Salah satu faktor utama dari PHK ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan tetap berada dalam kondisi optimal agar dapat meneruskan operasionalnya dengan lancar.
CEO dan Co-founder Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan, menekankan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan jangka panjang dan menjaga kesehatan keuangan perusahaan.
"Ini bukan jalan pintas," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diberikan pada Jumat 28 Juli 2023.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Investor Ungkap Kendala Investasi di Indonesia dalam Pertemuan Bisnis di China
Sejalan dengan keputusan ini, Akseleran juga telah mencatatkan rugi hingga awal tahun ini.
Laporan keuangan perusahaan menunjukkan bahwa pendapatan Akseleran pada tahun 2022 mencapai Rp57,47 miliar.
Meskipun mengalami penurunan rugi dari tahun sebelumnya, perusahaan masih mencatatkan kerugian pada tahun 2022.
Pada tahun 2021, Akseleran mengalami kerugian sebesar Rp30,39 miliar, dan turun menjadi Rp22,47 miliar pada tahun 2022.