SUDUT CIAMIS – Anies Baswedan resmi akan berhenti menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Anies Baswedan telah menjabat sebagai Gubernur sejak tahun 2017 atau lima tahun silam.
Hal ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan usulan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi membuka langsung sidang paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.
“Dengan mengucapkan "Bismillahir Rohmanir Rohim" Rapat Paripurna ini kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum,” katanya dengan ketukan palu 3 kali.
Pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dalam sidang paripurna.
“Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ir. H Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibuu Kota Jakarta,” katanya, di DPRD, Gembir, Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.
Setelah membacakan pengumuman pemberhentian masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, Prasetyo Edi Marsudi langsung menandatangani Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta.