SUDUT CIAMIS – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka baru oleh tim khusus Polri kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu ditetapkan oleh timsus Polri setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan rekamn CCTV, dan terbukti Putri Candrawathi ikut berperan dalam pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo ini menambah jumlah tersangka pembunuhan Brigadir J, setelah Ferdy Sambo terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Polri juga menyebut ada lima klaster yang terlupakan menajdi obstruksi keadilan dalam kasus ini.
Kelima klaster tersebut merupakan pihak-pihak yang menghambat dan menghambat proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
"Dalam hal ini kita bagi menjadi lima klaster," kata Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Asep pun menjelaskan secara rinci jumlah pihak penghambat yang ia bagi dalam klaster tersebut.
"Yang pertama adalah Kompleks Aspol Duren Tiga. Kita sudah memeriksa tiga orang. Yaitu Saudara N, M dan saudara AZ," ujarnya.