SUDUT CIAMIS – Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J terus berjuang mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak dari awal memang sudah berani dan tegas dalam menyampaikan bukti dan fakta yang terjadi pada kasus terbunuhnya Brigadir J.
Kali ini pun pengacara keluarga Brigadir J ini dengan tegas menjelaskan dugaan motif pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Pembunuhan keji ini dilakukan dirumah dinas Ferdy Sambo, begini penjelasan dari Kamaruddin Simanjuntak
Dalam keterangannya pada akun YouTube IndoSatuNews yang tayang pada Kamis 11 Agustus 2022, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan dugaan motif dendam pada kasus ini.
Sebelum menjelaskan hal itu, Kamaruddin menyinggung soal pasal 340, pasal yang dikenakan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Mereka terus ngakal-ngakalin kita ini. Karena nanti pasal 340 tanpa motif, itu akan tidak bisa dibuktikan, padahal motifnya sudah jelas," ujarnya.
Menurut Kamaruddin dengan beraninya penyidikan menerapkan pasal 340 maka seharusnya motif sudah diumumkan. Dijelaskannya, motif kasus ini merupakan karena dendam.