Alasan MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Tentang Legalisasi Ganja untuk Medis: Masih Minim Riset

- 20 Juli 2022, 21:48 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan legalisasi ganja untuk medis.
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan legalisasi ganja untuk medis. /Pixabay/ NickyPe

SUDUT CIAMIS - Beberapa pekan lalu, diketahui seorang ibu bernama Santi Warastuti viral di media sosial lantaran melakukan sebuah aksi di mana ia berkata melalui sebuah tulisan bahwa dirinya membutuhkan regulasi legalisasi penggunaan ganja untuk medis.

Hal ini ternyata ia lakukan karena putrinya yang berusia 13 tahun menderita Cerebral Palsy sejak kecil. 

Permohonan legalisasi ganja ini pun ikut diramaikan oleh warganet dan beberapa tokoh di Indonesia yang membandingkan dengan negara lain yang sudah melegalisasi penggunaan ganja untuk medis.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini 20 Juli 2022: Keuangan Lancar! Berbagilah Hal Positif Dengan Pasangan

Namun pendapat yang berbeda diungkapkan oleh Profesor Zubairi di mana ia mengatakan bahwa untuk penyakit anak dari ibu Santi yaitu Cerebral Palsy ganja bukanlah obat terbaik namun hanya menjadi salah satu opsi.

Ia pun mengungkapkan risiko besar legalisasi ganja jika direalisasikan di Indonesia.

Wakil presiden RI ma'ruf Amin pun turut menyuarakan upaya legalisasi ganja untuk medis dengan meminta MUI untuk segera membuat fatwa terkait hal tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Syarat Jadi Asistennya, Kalian Sanggup?

Parlemen Indonesia baru-baru ini pun membahas amandemen aturan yang mengatur ganja medis dengan mengatakan akan melakukan riset secara komprehensif terlebih dahulu untuk mengkaji manfaatnya dan resikonya.

Halaman:

Editor: Annisa Siti Nurhaliza

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah