SUDUT CIAMIS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia melakukan penarikan produk Es Krim rasa Vanilla yang berasal dari Prancis.
Hal tersebut disampaikan oleh BPOM Republik Indonesia terkait alasan mereka melakukan penarikan pada laman Klarifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Selasa, 19 Juli 2022 pukul 20:43.
Perlu diketahui bersama bahwa merk Es Krim rasa Vanilla asal Prancis tersebut adalah merk Haagen Dazs.
Baca Juga: AMAN! Resmi: WhatsApp, Instagram dan Facebook Terdaftar di 'PSE' Penyelenggara Sistem Elektronik
Penjelasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik produk Es Krim rasa Vanilla bermerk Haagen Dazs itu karena mengandung Etilen Oksida.
Informasi tersebut diterima oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) Jumat, 8 Juli 2022 lalu dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO).
Penemuan Etilen Oksida (EtO) tersebut ternyata melebihi kadar batas yang diizinkan oleh European Union (EU).