Ganja Untuk Medis Dapat Lampu Hijau, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin: Saya Minta MUI Segera Buat Fatwanya

- 28 Juni 2022, 22:31 WIB
Ma'ruf Amin Bicara Penggunaan Ganja untuk Medis: MUI Siapkan Fatwa.
Ma'ruf Amin Bicara Penggunaan Ganja untuk Medis: MUI Siapkan Fatwa. /Tangkap layar YouTube/Lemhannas RI

SUDUT CIAMIS - Ganja atau yang sering disebut mariyuana ini tengah menjadi isu hangat di Indonesia.

Pasalnya, viral seorang ibu yang tengah berada di area car free day, Jakarta membawa sebuah tulis yang mengatakan bahwa dirinya memerlukan ganja medis untuk anaknya yang tengah sakit.

Hal ini lantas menjadi perbincangan publik, mengingat Indonesia saat ini merupakan negara yang masih belum memberikan legalisasi pada ganja walaupun untuk keperluan medis.

Baca juga: Sang Anak Menderita Cerebral Palsy, Santi Desak Mahkamah Konstitusi Legalisasi Ganja Medis

Sebagaimana yang ada dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang menyebutkan bahwa ganja adalah narkotika golongan I. Sehingga ganja masih ilegal di Indonesia.

Padahal legalisasi Ganja itu sendiri sudah disepakati oleh PBB atas permintaan WHO pada Desember 2020 kemarin.

Dikutip dari sebuah Jurnal Hukum Kesehatan , dalam sejarah pengobatan dunia penggunaan ganja pertama kali dilaporkan di Rumania sekitar 5000 tahun yang lalu. 

Lalu, Amerika serikat mulai menggunakan ganja secara luas sebagai obat paten pertama kali pada awal abad 19 dan abad 20. 

Baca juga: Lagu 'Lalisa' Lisa Blackpink, Jadi MV Kpop Solo Wanita Pertama dengan Setengah Miliar Views di YouTube

Halaman:

Editor: Annisa Siti Nurhaliza

Sumber: Instagram @asumsico


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x