Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Resmi di Berhentikan Karena Kasus Gratifikasi. Jokowi Keluarkan Keppres

- 12 Juli 2022, 17:17 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri jabatannya pada Senin 11 Juli 2022.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri jabatannya pada Senin 11 Juli 2022. /Antara/

SUDUT CIAMIS – Presiden Jokowi Widodo tanda tangani keputusan pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Lili Pintauli Siregar.

Lili Pintauli Siregar mengajukan surat tersebut pasca kasus yang menjerat dirinya dipersidangan. Lili didduga terkena kasus terkait gratifikasi tiket MotoGP Mandalika.

Selain menyetujui pengunduran diri Lili, Jokowi juga mengeluarkan surat Keputusan Presiden yang beisi perihal pemberhentian Lili dari KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai unsur pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar menjadi sorotan, karena sebelumnya Lili diduga menerima tiket nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok serta fasilitas penginapan dari PT Pertamina.

Baca Juga: Innalillahi, Ridwan Kamil Ungkap 7 Jemaah Haji Jawa Barat yang Meninggal Dunia Saat Menunaikan Haji

Lili Pintauli Siregar juga mundur ketika Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah membawa dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP tersebut, ke sidang etik.

Meski penuh kontroversi, surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua KPK tersebut sudah diterima dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres RI Nomor 71/P/2022, yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.

Halaman:

Editor: Aan Diana

Sumber: Portal Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x