SUDUT CIAMIS - Kabar bahagia datang dari wilayah Timur Indonesia.
Dilansir dari akun instagram @dpr_ri , Rancangan Undang-Undang Daerah Otonom Baru Papua (RUU DOB) akhirnya disahkan hari ini (30/6).
Hasil dari Rapat Paripurna ini ialah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan.
Sebelumnya diketahui, Pada 17 Mei 2022 lalu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus DPR RI mengaku telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah dan akan segera ditindaklanjuti.
Hal ini terkait pembahasan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua yaitu,
- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan (Ha Anim),
- RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Meepago), dan
- RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago).
Baca juga: Tips Skripsi Buat Kamu: Daftar Situs Web Jurnal Berbahasa Indonesia
Dilansir dari website resmi DPR RI dalam RUU tersebut disebutkan Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) akan menjadikan Merauke sebagai ibu kota, kemudian ibu kota Provinsi Papua Tengah (Meepago) akan berada di Timika, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) adalah Wamena.***