Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Resmi di Berhentikan Karena Kasus Gratifikasi. Jokowi Keluarkan Keppres

12 Juli 2022, 17:17 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri jabatannya pada Senin 11 Juli 2022. /Antara/

SUDUT CIAMIS – Presiden Jokowi Widodo tanda tangani keputusan pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Lili Pintauli Siregar.

Lili Pintauli Siregar mengajukan surat tersebut pasca kasus yang menjerat dirinya dipersidangan. Lili didduga terkena kasus terkait gratifikasi tiket MotoGP Mandalika.

Selain menyetujui pengunduran diri Lili, Jokowi juga mengeluarkan surat Keputusan Presiden yang beisi perihal pemberhentian Lili dari KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai unsur pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar menjadi sorotan, karena sebelumnya Lili diduga menerima tiket nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok serta fasilitas penginapan dari PT Pertamina.

Baca Juga: Innalillahi, Ridwan Kamil Ungkap 7 Jemaah Haji Jawa Barat yang Meninggal Dunia Saat Menunaikan Haji

Lili Pintauli Siregar juga mundur ketika Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah membawa dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP tersebut, ke sidang etik.

Meski penuh kontroversi, surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua KPK tersebut sudah diterima dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres RI Nomor 71/P/2022, yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.

Lili Pintauli Siregar sendiri sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi sejak 30 Juni 2022.

Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar.

"Penerbitan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili adalah bagian dari prosedur administrasi dalam Undang-undang KPK," terang Faldo Maldini dikutip dari PMJ News, Senin 11 Juli 2022.

Faldo menjelaskan, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK terkait dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas KPK ke sidang etik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 12 Juli 2022 2022: Hari yang Kurang Baik, Kekurangan Uang Akan Menghampiri

Adapun laporan dugaan pelanggan etik Lili Pintauli Siregar dilanjutkan ke sidang etik usai Dewas KPK mengantongi keterangan dari para saksi.

"Salah satunya keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati," terang Faldo.

Kasus yang menimpa Lili ternyata bukan hanya terkait dugaan gratifikasi tiket MotoGP Mandalika, sebelumnya bahkan Lili sudah pernah mendapat hukuman dari Dewas KPK.

Lili Agustus 2021 lalu sudah pernah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Saat itu Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: Kronologi Brigadir J yang Tewas di Tembak Mati Oleh Bharada E di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Arrtikel ini juga pernah diterbiatkan melalui Portal Majalengka denfan judul, “Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diberhentikan Presiden Joko Widodo, berdasarkan pengunduran diri yang diduga terkait gratifikasi tiket MotoGP Mandalika”.***

Editor: Aan Diana

Sumber: Portal Majalengka

Tags

Terkini

Terpopuler