Bolehkah Sikat Gigi Saat Berpuasa? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

- 12 Maret 2024, 13:25 WIB
Bolehkah Sikat Gigi Saat Berpuasa? Simak Penjelasannya!
Bolehkah Sikat Gigi Saat Berpuasa? Simak Penjelasannya! /Bru-nO/Pixabay

PR CIAMIS - Menyikat gigi merupakan kebiasaan penting untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Di bulan Ramadan, banyak orang yang bertanya-tanya tentang hukum menyikat gigi saat berpuasa. Apakah membatalkan puasa atau tidak?

Dilansir dari situs Rumaysho yang ditulis oleh ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menyampaikan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari).

Baca Juga: Cocok bagi Penderita Diabetes, Berikut 6 Takjil Sehat dan Aman untuk Buka Puasa

Hadis ini menunjukkan anjuran Rasulullah untuk membersihkan gigi dan mulut, termasuk dengan siwak. Siwak adalah alat pembersih gigi alami yang terbuat dari kayu arak.

Namun terdapat perbedaan keyakinan pada ulama saat itu dalam menggunakan siwak basah, yang memiliki rasa, tapi Ibnu Sirin menyanggah bahwa air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air.

Pada dasarnya, siwak basah masih dibolehkan karena yang dikhawatirkan sesuatu yang masuk lewat mulut. Sebenarnya sama halnya dengan berkumur-kumur. Jika ada sesuatu basah yang berada di mulut dimuntahkan, maka tidak merusak puasanya. 

Baca Juga: Wargi Jabar Jangan Ketinggalan Mudik Gratis! Begini Cara Daftar dan Link Pendaftarannya, Langsung KLIK!

Siwak basah sama halnya dengan pasta gigi pada saat ini yang memiliki rasa. Maka menggunakan sikat dengan pasta gigi saat berpuasa diperbolehkan dengan syarat tidak tertelan.

Halaman:

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: Rumaysho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah