Berikut Panduan Kriterian Perjalanan Orang pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

- 14 Juli 2020, 14:54 WIB
Seorang penumpang berjalan untuk memeriksa dokumennya di Bandara Soekarno Hatta di tengah wabah penyakit coronavirus (COVID-19) di Jakarta, Indonesia 21 Mei 2020.*
Seorang penumpang berjalan untuk memeriksa dokumennya di Bandara Soekarno Hatta di tengah wabah penyakit coronavirus (COVID-19) di Jakarta, Indonesia 21 Mei 2020.* /REUTERS/

PR CIAMIS - Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Sebelumnya pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan laju kasus virus corona.

Namun pemerintah mulai melonggarkan kebijakan tersebut dan menggantinya dengan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Baca Juga: Jarang Dikonsumsi, Ini Sederet Manfaat dari Beras Merah

Di masa tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran baru Nomor 7 Tahun 2020.

Surat edaran ini ditetapkan pada 6 Juni 2020.

Sebagaimana diberitakan oleh pikiranrakyat-depok.com pada artikel yang berjudul Simak 4 Panduan Kriteria Perjalanan Orang di Era New Normal, dalam surat edaran tersebut tertuang kriteria dan syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Virus Corona.

Baca Juga: Sering Dikonsumsi, Ternyata Coklat Memiliki 3 Manfaat yang Luar Biasa

"Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam keterangannya.

Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat itu sebagai panduan perjalanan bagi orang-orang di masa adaptasi kebiasaan baru untuk menciptakan kehidupan yang aman dan produktif.

Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam new normal. Sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

Baca Juga: Tips Turunkan Berat Badan Tanpa Olahraga

Dalam surat edaran tersebut, perjalanan didefinisikan sebagai pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri ke wilayah NKRI dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

urat edaran tersebut menetapkan empat kriteria dan syarat bagi orang yang melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Langkah yang harus dilakukan dalam penerapan protoko tersebut adalah dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di bawah air yang mengalir.

Baca Juga: Hati-Hati, Ternyata 3 Makanan Ini Memiliki Dampak Buruk Kesehatan yang Lebih Parah dari Merokok

Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang di dalam negeri adalah surat keterangan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.

Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan orang-orang yang memiliki surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun demikian, persyaratan perjalanan orang dalam negeri itu terkecuali untuk perjalanan orang di dalam komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Baca Juga: 3 Bahan Alami untuk Mengobati Jerawat Tanpa Efek Samping

Lebih lanjut Gugus Tugas mengatakan, pemerintah pusat bersama pemda, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI-Polri telah melakukan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum agar aman dari kemungkinan penularan Virus Corona.

Di sisi lain, pemerintah pusat dan pemda berhak menghentikan atau melarang perjalanan orang atas dasar surat edaran itu dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya surat edaran Nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku. (Ikbal Tawakal/Pikiran Rakyat Depok)***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x