Pengadilan Negeri Bandung Melakukan Eksekusi 39 Properti di Jalan Jatayu Dalam dan Jalan Komodor Udara Supadio

- 30 September 2023, 16:30 WIB
Pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi 39 objek tanah dan bangunan
Pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi 39 objek tanah dan bangunan /

 

SUDUT CIAMIS -Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar eksekusi terhadap 39 objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jatayu Dalam dan Jalan Komodor Udara Supadio, Kota Bandung pada hari Selasa (26/9).

Keseluruhan properti ini memiliki luas tanah sekitar 8.144,12 meter persegi dan luas bangunan mencapai 1.872 meter persegi.

Eksekusi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari dua putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan No.423/Pdt.G/2014/PN.Bdg (12 objek) dan Putusan No.426/Pdt.G/2014/PN.Bdg (27 objek).

Putusan tersebut diberikan kepada PT KAI, yang memutuskan bahwa tanah dan bangunan yang dihuni oleh penduduk sebenarnya adalah kepemilikan PT KAI. Para penduduk dihukum untuk mengosongkan dan mengembalikan properti yang mereka tempati kepada PT KAI dalam kondisi baik.

Manager Humas Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono, menyatakan bahwa dari total 39 objek tersebut, sebanyak 30 penghuni telah dengan sukarela mematuhi putusan pengadilan dan bersikap kooperatif.

Sementara itu, eksekusi terpaksa diterapkan terhadap sisa penghuni oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Selama ini, properti tersebut digunakan sebagai tempat tinggal dan tidak ada hubungan hukum yang sah dengan PT KAI, yang sebenarnya adalah pemilik aset tersebut. Ironisnya, penghuni sebelumnya malah mengajukan klaim kepemilikan terhadap PT KAI.

Mahendro menekankan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan bertujuan untuk mengambil alih dan menjaga aset perusahaan PT KAI.

 Langkah ini juga merupakan bukti keseriusan PT KAI Daop 2 Bandung dalam melindungi aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, ini adalah bagian dari upaya PT KAI untuk mengoptimalkan penggunaan aset demi meningkatkan pendapatan perusahaan.***

Halaman:

Editor: Mochamad Fiqri Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x