SUDUT CIAMIS - Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk memperpanjang masa darurat sampah hingga 25 Oktober 2023. Keputusan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, dalam upaya untuk mengatasi masalah tumpukan sampah yang terus berlangsung.
Bambang Tirtoyuliono mengajak seluruh komponen masyarakat di Kota Bandung untuk bekerja sama dalam mengakhiri masa darurat sampah ini. Untuk mendukung langkah ini, Bambang akan mengeluarkan Instruksi Wali Kota dan Surat Edaran terkait pengelolaan sampah selama masa darurat.
Meskipun pemerintah kota masih menunggu upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait normalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, tumpukan sampah di kota terus bertambah.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 30 September 2023: Ingat! Usaha Keras Tidak Akan Menghianati Hasil
Oleh karena itu, pemerintah kota sedang menjajaki kemungkinan memanfaatkan lahan di Kabupaten Sumedang sebagai alternatif TPA sampah.
Dalam upaya mengatasi masalah sampah, Satgas Darurat Sampah Kota Bandung telah merumuskan serangkaian rencana aksi.