Ridwan Kamil Resmikan Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya: Langkah Menuju Transportasi Ramah Lingkungan

- 28 Agustus 2023, 16:25 WIB
Ridwan Kamil Meresmikan Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya
Ridwan Kamil Meresmikan Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya /

SUDUT CIAMIS - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memberikan pengesahan resmi untuk operasional Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya rute Padalarang - Leuwi Panjang, di wilayah Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, pada tanggal 27 Agustus 2023. Sebanyak 20 unit bus berbasis listrik yang diperoleh melalui bantuan Kementerian Perhubungan menjadi bagian integral dari upaya ini.

Dalam pernyataannya, Gubernur Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan transformasi nyata dalam bidang transportasi massal. Dengan fokus pada kendaraan listrik, Pemda Provinsi Jawa Barat bertekad untuk menghadirkan opsi transportasi yang ramah lingkungan, terutama di wilayah aglomerasi Bandung Raya.

 

Baca Juga: Wakil Gubernur Jawa Barat Mendampingi Wakil Presiden dalam Peresmian Masjid Syarif Abdurachman Cirebon

Ridwan Kamil menegaskan komitmen untuk mempercepat transformasi transportasi massal di Bandung Raya. Ia menekankan pentingnya mengakselerasi perkembangan transportasi publik berbasis listrik di wilayah tersebut, dan menggambarkan bahwa hal ini adalah arah yang diambil menuju masa depan.

"Transformasi transportasi massal di Bandung Raya sedang kita akselerasi. Inilah masa depan bahwa transportasi massal di Jabar, khususnya bus berbasis listrik. Butuh waktu, tapi OTW ( on the way ) menuju ke sana," ujar Kang Emil. 

BRT Bandung Raya mencakup total 20 rute yang melintasi berbagai wilayah seperti Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang. Kang Emil juga menekankan bahwa rencana ini belum memasukkan penguatan transportasi massal berbasis rel dan kereta gantung (cable car).

 

Halaman:

Editor: Mochamad Fiqri Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x