Sri Lanka Menangguhkan Atlet Kriket Danushka Gunathilaka Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

- 7 November 2022, 16:37 WIB
Danushka Gunathilaka, 31 tahun, didakwa melakukan pelecehan seksual saat berada di Australia untuk bermain di Piala Dunia T20
Danushka Gunathilaka, 31 tahun, didakwa melakukan pelecehan seksual saat berada di Australia untuk bermain di Piala Dunia T20 /

SUDUT CIAMIS - Sri Lanka Cricket (SLC) mengatakan telah menangguhkan Danushka Gunathilaka dari semua bentuk kriket setelah penangkapannya di Sydney atas dugaan penyerangan seksual dan tidak akan mempertimbangkannya untuk seleksi apa pun.

Pemain kriket berusia 31 tahun itu, di Australia untuk Piala Dunia T20, didakwa melakukan pelecehan seksual dan ditolak jaminan oleh pengadilan di Sydney pada hari Senin.

"Komite Eksekutif Kriket Sri Lanka memutuskan untuk menangguhkan pemain nasional Danushka Gunathilaka dari semua bentuk kriket dengan segera dan tidak akan mempertimbangkannya untuk seleksi apa pun ..." kata SLC dalam sebuah pernyataan pada hari Senin.

Baca Juga: Aturan Baru 'Centang Biru' di Twitter ala Elon Musk Banyak Diprotes, Musk Ancam Akan Tangguhkan Akun 'Peniru'

SLC mengatakan pihaknya memiliki kebijakan "nol toleransi" untuk setiap perilaku seperti itu dan akan bekerja sama dengan penegak hukum Australia. SLC akan melakukan penyelidikan atas insiden itu, katanya pada hari Minggu.

Sebelumnya, pengadilan Sydney menolak permohonan jaminan Gunathilaka. Di luar pengadilan, pengacara pembela Ananda Amaranath mengatakan keputusan itu mengecewakan dan kliennya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung New South Wales.

Permohonan jaminan Gunathilaka dibuat di pengadilan tertutup setelah jaksa polisi mengajukan permohonan untuk mencegah publikasi fakta-fakta kasus dan dakwaan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini 5 November 2022: Hari yang Menguntungkan Peluang Baru Akan Kalian Dapatkan

Pemain kriket itu telah menghabiskan satu malam di tahanan di Kantor Polisi Surry Hills sebelum muncul dengan borgol dan kaos abu-abu melalui tautan video di pengadilan.

Halaman:

Editor: Annisa Siti Nurhaliza

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x