Gaji ASN Resmi Naik Mulai Hari Ini, 1 Maret 2024, Termasuk Kekurangan Gaji Januari-Februari?

- 1 Maret 2024, 08:25 WIB
Ilustrasi uang gaji ASN
Ilustrasi uang gaji ASN /Pixabay/ekoanug/

PR CIAMIS - Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN), baik PNS, PPPK, TNI dan Polri. Gaji mereka resmi naik 8 persen dan 12 persen untuk pensiunan mulai hari ini, 1 Maret 2024.

Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Terkait kenaikan gaji tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana dengan total anggaran 52 triliun. Kenaikan ini pun diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendorong kinerja mereka dalam melayani masyarakat. 

Baca Juga: Cek Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Cair Hari Ini!

Bagaimana gaji di bulan Januari - Februari 2024?

Untuk gaji di bulan Januari dan Februari 2024, ASN masih menerima gaji dengan skema lama. Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji dengan skema baru dan pembayaran kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 secara rapel mulai 1 Maret 2024.

Sedangkan untuk pensiunan, sisa kekurangan kenaikan gaji di bulan Januari dan Februari 2024 telah dibayarkan secara bertahap sejak Februari lalu.***

Editor: Dewi Yosviani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x