CIAMIS - Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar 8% serta pensiunan sebesar 12% di tahun 2024.
Kenaikan gaji ini seharusnya berlaku sejak Januari 2024, namun baru bisa direalisasikan pada Maret 2024. Keterlambatan ini terjadi karena menunggu terbitnya peraturan pemerintah sebagai landasan hukum. Sehingga pada Januari dan Februari, para ASN masih menerima gaji normal.
Kenaikan gaji ini berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dengan terbitnya peraturan ini, maka kenaikan gaji ASN dan pensiunan bisa mulai dibayarkan pada bulan Maret 2024.
Baca Juga: Sinopsis Lengkap Drakor Somebody yang Bergenre Misteri, Simak Ulasannya
Rincian Besaran Gaji ASN per Maret 2024
Berikut adalah rincian besaran gaji pokok PNS setelah kenaikan berdasarkan golongannya.
1. Gaji PNS Golongan I
Gol. IA naik mulai dari Rp 1.685.700 - Rp2.522.600
Gol. IB naik mulai Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Gol. IC naik mulai Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Gol. ID naik mulai Rp1.999.900 - Rp2.901.400