Pemadanan NIK-NPWP Besok Terakhir 30 Juni 2024, Ini Konsekuensi Jika Terlambat!

- 29 Juni 2024, 09:18 WIB
Resiko jika tidak melakukan pemadanan NIK NPWP terakhir 30 Juni 2024, berikut ini cara padankan dan ceknya.
Resiko jika tidak melakukan pemadanan NIK NPWP terakhir 30 Juni 2024, berikut ini cara padankan dan ceknya. /Tangkap layar pajak.go.id

PR CIAMIS - Pemerintah republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tanggal 30 Juni 2024.

Pemadanan data NIK-NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 dan menjadi langkah penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern, efektif, dan akuntabel.

Pemadanan NIK-NPWP ini memiliki beberapa manfaat diantaranya, pertama memudahkan pengurusan pajak dimana nantinya hanya menggunakan satu nomor identitas, yaitu NIK. Kedua, untuk membentuk Big Data Pajak, sehingga diharapkan tercipta proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Baca Juga: Berlimpah Hari Internasional! Ini Deretan Hari Penting di Tanggal 29 Juni 2024, Jangan Ketinggalan!

Selain itu, mencegah atau meminimalisir potensi penyalahgunaan NPWP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Apa Sanksi Jika Terlambat?

Jika hingga 30 Juni 2024 ada masyarakat yang belum melakukan pemadanan wajib pajak, maka perlu diketahui beberapa risiko atau sanksi yang didapat seperti:

  • Tidak Dapat Mengakses Layanan Perpajakan: Terhambat dalam mengakses layanan perpajakan online seperti e-Filing, e-SPT, dan lain sebagainya.
  • Dianggap Tidak Memiliki NPWP: Dikenakan tarif PPh Pasal 21 yang lebih tinggi (20% dari tarif normal).
  • Terhambat Mengakses Layanan Lainnya: Diantaranya layanan perbankan, pencairan dana pemerintah, layanan ekspor impor, pendirian/izin usaha, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kapan Saja Puasa Sunah di Bulan Juli 2024? Ini Jadwal Amalannya, Catat Segera!

Bagaimana Cara Memadankan NIK-NPWP?

Prosesnya cukup mudah dan dapat dilakukan secara online melalui portal pajak.go.id:

  1. Buka situs www.pajak.go.id dan login dengan NPWP dan kata sandi Anda.
  2. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
  3. Logout dan login kembali menggunakan NIK 16 digit dan kata sandi Anda.
  4. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai.

Segera lakukan validasi NIK-NPWP Anda sebelum 30 Juni 2024 untuk menghindari sanksi dan kelancaran dalam mengurus pajak. DJP juga menyediakan berbagai saluran informasi dan bantuan untuk membantu Anda dalam proses validasi, seperti website pajak.go.id, dan kantor pajak terdekat.***

 

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah