NIK Resmi Menjadi NPWP pada 1 Juli 2024, Simak Cara Pemadanan dan Manfaatnya

- 29 Juni 2024, 08:03 WIB
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. /https://djponline.pajak.go.id/account/login

PR CIAMIS - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diberlakukan pemerintah sejak 1 Juli 2024. Hal ini merupakan langkah fundamental dalam mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, efisien, dan akuntabel. 

Dilansir dari lama pajak.go.id, implementasi kebijakan ini bukan hanya menyederhanakan proses perpajakan bagi wajib pajak, tetapi juga membuka peluang besar bagi optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan kepatuhan pajak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Apa Manfaat Pemadanan NIK-NPWP?

Pemadanan NIK-NPWP membawa banyak manfaat, antara lain:

  • Kemudahan Administrasi Pajak: Proses administrasi pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis karena data wajib pajak terintegrasi dalam satu sistem.
  • Pengawasan Pajak Lebih Baik: Otoritas pajak dapat memantau kepatuhan wajib pajak dengan lebih efektif dan mendeteksi potensi pelanggaran pajak dengan lebih mudah.
  • Efisiensi Layanan Publik: Wajib pajak hanya perlu menggunakan satu identitas untuk berbagai keperluan, seperti mengurus administrasi kependudukan, perbankan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

Di sisi lain, pemadanan NIK-NPWP juga memberikan manfaat bagi pemerintah, yaitu data wajib pajak yang terintegrasi dan terverifikasi dengan NIK memastikan akurasi dan kelengkapan informasi, sehingga memudahkan proses identifikasi dan monitoring wajib pajak.

Otoritas pajak juga dapat melakukan pengawasan pajak yang lebih efektif dan mendeteksi potensi pelanggaran pajak dengan lebih mudah. Analisis data dan pemantauan aktivitas wajib pajak secara real-time memungkinkan deteksi dini potensi fraud dan penghindaran pajak.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kepatuhan pajak yang lebih tinggi,potensi penerimaan negara dari sektor pajak dapat dioptimalkan. Hal ini akan mendukung pendanaan pembangunan nasional dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Pemadanan NIK-NPWP menjadi langkah awal untuk mewujudkan sistem SIN di Indonesia, di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perbankan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

Bagaimana Cara Memadankan NIK-NPWP?

Pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan dengan mudah dan mandiri oleh wajib pajak melalui langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman pajak.go.id dan klik menu Login.
  2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.
  4. Logout dan coba Login kembali menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.

Mari kita dukung program ini dengan melakukan validasi NIK menjadi NPWP dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Halaman:

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah