Kapan Gaji KPPS Pemilu 2024 Cair? Ini Jawabannya!

- 16 Februari 2024, 13:05 WIB
Ilustrasi gaji KPPS./antaranews.com
Ilustrasi gaji KPPS./antaranews.com /

PR CIAMIS - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan garda terdepan dalam mensukseskan Pemilu 2024. Mereka bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka, KPPS akan mendapatkan honornya sesuai tugas dan jabatannya.

Berdasarkan data yang dirilis oleh KPU, besaran honor untuk petugas penyelenggara pemilu 2024 naik dibandingkan dengan pemilu tahun 2019. Hal tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Baca Juga: Pengacara Lee Kang In Bantah Isu Kliennya Pukul Kapten Timnas Korsel Son Heung Min

Lalu, kapan petugas KPPS Pemilu 2024 akan menerima honor tersebut?

Jadwal Pencairan Gaji KPPS 2024

Berdasarkan informasi dari KPU, honor KPPS 2024 akan cair setelah masa kerja mereka selesai dan akan ditransfer ke rekening masing-masing anggota KPPS.

Masa kerja KPPS 2024 dimulai pada tanggal 25 Januari 2024 dan berakhir pada 25 Februari 2024. Oleh karena itu, gaji KPPS 2024 diperkirakan akan cair pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Baca Juga: KPU Akui Adanya Kesalahan Konversi Formulir C di 2.325 TPS

Besaran Gaji KPPS 2024

Besaran gaji KPPS 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pemilu 2019. Berikut adalah besaran gaji KPPS 2024:

1. Ketua KPPS: Rp 1.200.000

Halaman:

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: KPU


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah