PR CIAMIS - Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengakui adanya kesalahan konversi perhitungan suara dari formulir model C-1 di 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024, dengan tingkat kesalahan konversi sebesar 0,67%.
"Ada 2.325 TPS yang ditemukan antara konversinya berbeda dari yang sudah diunggah di 358.775 TPS," ungkap Hasyim pada konferensi pers KPU bersama Bawaslu, Kamis, 15 Februari 2024, di kanal YouTube KPU RI.
Menurutnya, fokus bukanlah pada persentase kesalahan, melainkan bahwa Sirekap, sistem yang digunakan untuk menghimpun suara, mengidentifikasi adanya kesalahan hitung atau konversi yang salah, serta kurangnya ketepatan dalam membaca data.
KPU mengakui bahwa mereka belum melakukan pemeriksaan rinci terhadap selisih suara antara hasil konversi di Sirekap dengan suara asli yang tercantum dalam formulir C-Hasil plano di TPS. Kesalahan konversi suara pun tidak hanya terjadi dalam pemilu presiden (pilpres), tetapi juga dalam pemilu legislatif (pileg).
Pihaknya pun telah menginstruksikan kepada seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan koreksi kesalahan yang terjadi.
"Nanti akan dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan dan nanti hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, formulir D itu juga akan diunggah di dalam Sirekap," imbuh Hasyim.
Meskipun terdapat kesalahan konversi di beberapa TPS, kata Dia, KPU tetap akan melanjutkan publikasi data perolehan suara di Sirekap sebagai upaya transparansi perhitungan suara, karena pihaknya pun mengunggah foto asli formulir C-Hasil plano di Sirekap sebagai perbandingan yang dapat dipantau langsung oleh publik.
Hasyim menegaskan bahwa tidak ada niat untuk memanipulasi hasil suara. Dia bersyukur atas fungsi Sirekap yang memungkinkan publik melaporkan kesalahan yang terjadi seperti saat ini.