Dilarang Selfie di Bilik Suara! Apa Saja Larangan Lainnya Saat Berada di TPS?

- 13 Februari 2024, 08:25 WIB
Ilustrasi saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS
Ilustrasi saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS /IG KPU DKI/

PR CIAMIS - Mencoblos atau memilih pada pemilihan umum (Pemilu) merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pada saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat beberapa aturan yang wajib dipatuhi oleh para pemilih, salah satunya adalah larangan mendokumentasikan hak pilih di bilik suara, baik memotret surat suara atau berswafoto (selfie) dengan surat suara di bilik suara TPS.

Larangan ini tertuang dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yaitu mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Aturan ini menegaskan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Hal tersebut diberlakukan guna mencegah hal-hal yang dapat merusak Pemilu yang jujur dan adil. Alasan pelarangan mendokumentasikan diantaranya:

Baca Juga: Tak Dapat Surat Undangan untuk Mencoblos, Masih Bisa Gunakan Hak Pilih, Ini Caranya!

  • Mencegah politik uang. Foto atau video surat suara yang telah dicoblos dapat digunakan sebagai bukti transaksi politik uang.
  • Melindungi privasi pemilih. Pendokumentasian di bilik suara dapat membahayakan privasi pemilih, terutama jika mereka memilih kandidat yang tidak populer di lingkungannya.
  • Mencegah kecurangan. Foto atau video surat suara dapat dimanipulasi untuk melakukan kecurangan pemilu.

Bagi pemilih yang melanggar larangan ini, dapat dikenakan sanksi berupa teguran baik secara lisan maupun tulisan, hingga surat suara atau hak pilih didiskualifikasi menjadi tidak sah.

Baca Juga: Shopee Super Awards 2023: Penghargaan Super Growing UMKM Diraih 2 Mahasiswa yang Racik Parfum Heura

Larangan Lainnya di TPS

Selain larangan mendokumentasikan di bilik suara, terdapat beberapa larangan lain di TPS, antara lain:

1. Membawa alat peraga dan melakukan kampanye ke dalam TPS,

2. Memberikan suara lebih dari satu kali,

3. Mewakili pemilih lain untuk mencoblos,

Halaman:

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah