Tak Dapat Surat Undangan untuk Mencoblos, Masih Bisa Gunakan Hak Pilih, Ini Caranya!

- 13 Februari 2024, 06:33 WIB
Ilustrasi pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS
Ilustrasi pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS /rawpixel.com/Freepik

PR CIAMIS - Jangan bingung bagi Anda yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024, namun belum mendapatkan undangan atau surat pemberitahuan pemungutan suara berupa formulir C-Pemberitahuan KPU. Bisa saja Anda masuk kedalam DPK untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

Saat ini, terdapat beberapa kategori daftar pemilih, salah satunya adalah Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetapi memiliki hak pilih.

Pemilih yang termasuk dalam kriteria DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan e-KTP, meskipun belum menerima undangan mencoblos. DPK dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat tertera dalam e-KTP, pada saat hari pemungutan suara akan dicatat oleh KPPS dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kab/Kota setempat.

Cara Menggunakan Hak Pilih Bagi DPK

Meskipun tidak terdaftar di DPT/DPTb, DPK tetap memiliki hak pilih dan dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut caranya:

1. Datang ke TPS terdekat pada jam 12.00 - 13.00 WIB: DPK dilayani pada jam terakhir waktu pemungutan suara.

2. Tunjukkan KTP elektronik (e-KTP) kepada petugas KPPS.

3. DPK dapat mencoblos di TPS tersebut, ikuti prosedur pencoblosan seperti biasa.

Bagaimana jika DPK tidak memiliki e-KTP?Jika DPK tidak memiliki e-KTP, dapat menunjukkan surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Suket ini dapat digunakan sebagai pengganti e-KTP untuk mencoblos.

Jangan ragu untuk menggunakan hak pilih Anda, karena suara Anda menentukan masa depan bangsa.***

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah