PR CIAMIS - Hari Pemilihan Umum (Pemilu) atau pemungutan suara 2024 jadi hari libur sebagaimana diinformasikan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terbaru.
Hal demikian diingormasikan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.1 mengenai hari libur bagi pekerja dan buruh di hari pemungutan suara.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Babak Perempat Final Piala Asia 2023, Siaran Langsung dan Cara Nonton Live Streaming
Pemungatan suara tersebut meliputi pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Hari tersebut dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sehubung dengan dilaksanakannya Pemungutan suata Pemilu 2024 yang melibatkan seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih.
Dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagkerjaan memberikan penjelaskan bahwa di hari tersebut hari diliburkan secara nasional.
Baca Juga: Jadi Hari Pemilu, Apakah Tanggal 14 Libur? Cek SE Menteri Ketenagakerjaan Terbaru!
Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha untuk memberikan pekerja atau buruh yang dipekerjakan untuk menggunakan kesempatan hak pilihanya.
Lebih lanjut di poin ketiga dijelaskan jika tetap mempekrjakan buruh dan bekerja hendaknya masuk dalam hitungan lembur.