Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ridwan Kamil Gunakan Hak Jawabnya

- 19 Januari 2024, 15:09 WIB
Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar karena diduga melakukan kampanye terselubung.
Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar karena diduga melakukan kampanye terselubung. /ANTARA/Yashinta Difa Pramudyani/

PR CIAMIS - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat. Laporan tersebut terkait dugaan politik uang yang dilakukan Ridwan Kamil dalam acara aparatur desa di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dalam laporannya, DPD PDIP Jawa Barat menyertakan bukti berupa video yang berdurasi 88 detik, beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Ridwan Kamil yang juga Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat untuk paslon Prabowo-Gibran tampak membagikan uang kepada aparatur desa yang hadir.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar Naga Sentana mengatakan, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun melibatkan ASN oleh Ridwan Kamil. Sebab besar kemungkinan anggota BPD merupakan ASN yang bertugas di kantor desa.

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam Piala Asia 2023, STY Punya Formula Baru?

"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar dari pasangan calon nomor urut 2 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya, beberapa hari lalu," ujar Naga, dikutip dari Antara, Rabu 17 Januari 2024.

Sementara itu, menanggapi laporan tersebut, Ridwal Kamil memberikan hak jawab untuk menjelaskan perkara tersebut, melalui akun media sosial Instagram miliknya @ridwankamil pada Jum'at, 19 Januari 2024.

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, memaparkan bahwa kehadirannya sebagai Ketua TKD Prabowo-Gibran, pada acara Jambore Badan Permusyawaratan dalam acara aparatur desa di Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai undangan untuk memaparkan visi misi desa dari paslon tersebut.
 

"HAK JAWAB: 1. Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," tulisnya.

"2. Yang mengundang adalah pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa," imbuhnya
 
Selanjutnya, terkait adanya pembagian hadiah berupa uang saat berada di panggung, bukanlah money politic, namun merupakan pemberian hadiah untuk pemenang lomba joget.
 
 
"Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yg dibagikan hadiahnya dari atas panggung. Demikian hak jawabnya. Terima kasih. Hatur Nuhun," tandasnya.***
 

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: Instagram @ridwankamil ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x