Jangan Sampai Bingung Saat di TPS! Simak Perbedaan Warna pada Surat Suara Pemilu 2024

- 25 Januari 2024, 19:18 WIB
Jenis surat suara pada pemilu 2024
Jenis surat suara pada pemilu 2024 /Instagram @bawaslu_kudus

PR CIAMIS - Seebentar lagi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Saat pelaksanaan di tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat yang memiliki hak pilih akan mendapat lima jenis surat suara yang akan digunakan untuk menentukan pilihannya.

Kelima surat suara tersebut dibedakan berdasarkan warna dan pemilihan yang dilakukan. Agar tidak bingung, yuk kenali perbedaan kertas suara tersebut dan peruntukannya.

Berikut ini adalah perbedaan jenis surat suara Pemilu 2024:

1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

Surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu. Surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Surat suara ini berisi nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan gambar pasangan calon.

Baca Juga: Kapan BRI Liga 1 Kembali Digelar? Cek Jadwal Pertandingannya, Ternyata Sebentar Lagi!

2. Surat Suara Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Surat suara Anggota DPD berwarna merah. Surat suara ini digunakan untuk memilih anggota DPD yang mewakili setiap provinsi di Indonesia. Surat suara ini berisi nama calon, foto calon, dan nomor urut calon.

3. Surat Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Surat suara Anggota DPR berwarna kuning. Surat suara ini digunakan untuk memilih anggota DPR RI. Surat suara ini berisi nama calon, nomor urut calon, dan gambar partai politik pengusung.

4. Surat Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi

Halaman:

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah