Tanggal 1 Januari 2024 Jadi Hari Libur Nasional Tahun Baru, Apakah Ada Cuti Bersama?Cek Fakta di SKB 3 Menteri

- 30 Desember 2023, 16:30 WIB
Kalender Jawa Besok Jatuh pada Kamis Apa Akhir Bulan 30 November 2023? Ini Sistem Penanggalan Lengkapnya
Kalender Jawa Besok Jatuh pada Kamis Apa Akhir Bulan 30 November 2023? Ini Sistem Penanggalan Lengkapnya /

PR CIAMIS - Tanggal 1 Januari menjadi Hari Libur Nasional dalam rangka Tahun Baru 2024.

Ketentuan ini sebagaimaan diputuskan dalam SKB 3 Menteri terbaru tahun 2024.

Apakah tanggal 2 Januari 2024 juga libur sebagai cuti bersama dari Hari Libur Nasional 1 Januari?

Baca Juga: Benarkah Tanggal 2 Januari 2024 Tanggal Merah? Cuti Bersama Tahun Baru? Simak Isi SKB 3 Menteri Terbaru!

Beberapa Hari Libur Nasional dalam SKB 3 Menteri memiliki cuti bersama.

Sebagaimana definisinya bahwa Hari Libur Nasional diberlakukan mwnghormati hari besar keagamaan atau hari penting dalam skala nasional maupun internasional.

Sedangkan cuti bersama merupakan hari libur perpanjangan dari Hari Libur Nasional.

Baca Juga: Heboh Kasus Perselingkuhan Via Chat Discord, Seperti Apa Aplikasinya?

Apakah Hari Libur Nasional kali ini memiliki cuti bersama?

Dalam SKB 3 Menteri dijelaskan bahwa Bulan Januari 2024 hanya memiliki 1 Hari Libur Nasional tanpa cuti bersama.

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: SKB 3 Menteri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini