Nomor Berapa Pilihanmu? KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu 2024

- 16 November 2023, 00:18 WIB
KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu 2024
KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu 2024 /

PR CIAMIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengundi dan menetapkan nomor urut calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Umum tahun2024 pada Sidang Pleno Terbuka yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/11/2023).

Penetapan nomor urut tersebut berdasarkan Keputusan KPU bernomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024.

"Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini," kata Hasyim.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Cafe untuk Work From Anywhere alias WFA di Kabupaten Ciamis

"Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta 14 November 2023," sambungnya.

Dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI beserta Komisioner KPU, ditetapkan nomor pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai berikut:

Nomor urut 1, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sosial (PKS).

Nomor urut 2, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mereka diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan dan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Gelora.

Nomor urut 3, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).***

Editor: Handri

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x