Ini Jerat Hukum untuk Brigjen NA yang Sengaja Tembak Kucing di Sesko TNI!

- 20 Agustus 2022, 22:58 WIB
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa, terbongkar motif Brigjen NA pelaku penembakan kucing di Sesko TNI Bandung akan dijerat pasal berlapis .
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa, terbongkar motif Brigjen NA pelaku penembakan kucing di Sesko TNI Bandung akan dijerat pasal berlapis . /ANTARA/Prisca Triferna

SUDUT CIAMIS - Ramai sebuah video yang menunjukkan sejumlah kucing dalam kondisi berlumuran darah dan terbujur kaku viral di media sosial.

Komandan sesko TNI dan Tim Hukum TNI pun akhirnya mengidentifikasi pelaku penembakan terhadap beberapa kucing di lingkungan sekolah TNI Bandung ini.

Pelaku diketahui anggota organik Sesko TNI, berinisial Brigjen NA.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini 20 Agustus 2022: Kalian Akan Menunjukan Rasa Kekesalan Pada Sekitar

"Berdasarkan pengakuannya Brigjen NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," ungkap Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa dalam sebuah keterangan tertulis.

Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum terhadap Brigjen NA, khususnya menyangkut pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A.

Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 ini menerangkan:

Baca Juga: Preman Pensiun Tayang Lagi. Kang Mus akan Ditantang Bang Edy. Simak Jadwal Tayangnya Disini!

"Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan,".

Halaman:

Editor: Annisa Siti Nurhaliza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah