Pasal 340 Juncto 55 dan 56 KUHP Jerat Brigadir RR Jadi Tersangka Menyusul Bharada E dalam Kasus Brigadir J

- 8 Agustus 2022, 11:19 WIB
Ini Pasal Menjerat Ajudan Putri Candrawathi Istri Sambo, Brigadir RR Ditetapkan Tersangka Setelah Bharada E
Ini Pasal Menjerat Ajudan Putri Candrawathi Istri Sambo, Brigadir RR Ditetapkan Tersangka Setelah Bharada E /ANTARA/Laily Rahmawaty/

SUDUT CIAMIS – Brigadir RR menjadi tersangka kedua kasus penembakan Brigadir J setelah diumumkan oleh Polri pada Minggu 7 Agustus 2022.

Brigadir RR merupakan Ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia dijerat Pasal 340 Juncto 55 dan 56 KUHP.

Brigadir RR menjadi tersangka kedua setelah sebelumnya Bharada E lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pertama.

Namun dari kedua tersangka ini dijerat oleh pasal yang berbeda. Bharada E sebelumnya dijerat oleh pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.

 Baca Juga: Simak Penjelasan Isi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, Usai Penetapan Tersangka Bharada E

Penahanan Brigadir RR atau Ricky Rizal disampaikan oleh Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Iya, yang baru ditahan Brigadir RR,” katanya.

Namun, belum diketahui keterlibatan Brigadir RR dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah jadi tersangka,” kata Andi.

Halaman:

Editor: Aan Diana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah